PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 52
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Penilikan atas terselenggaranya keselamatan kapal dilakukan secara terus menerus sejak kapal dirancang-bangun, dibangun, beroperasi sampai dengan kapal tidak digunakan lagi. (2) Penilikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan pemeriksaan dan pengujian oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. (3) Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilikan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
