PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 56
BAB 6 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Sertifikat kapal yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari negara asing, dapat diakui oleh Pemerintah jika persyaratan untuk mendapatkannya dinilai sekurang-kurangnya sepadan dengan persyaratan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Selain sertifikat kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sertifikat terhadap komponen kapal yang dikeluarkan oleh badan klasifikasi yang diakui, dapat dipakai sebagai bagian dokumen pemeriksaan kapal.
