PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 39
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Apabila terdapat kekeliruan atau perubahan pada isi akte yang telah diterbitkan, dibuatkan pembetulan atau perubahan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal. (2) Pembetulan atau perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan membuat halaman tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akte yang telah diterbitkan.
