PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 40
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dapat membatalkan akte yang telah diterbitkan apabila dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan akte sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) dinyatakan batal oleh instansi yang berwenang.
(2) Pemilik atau pemegang akte harus mengembalikan akte yang batal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal.
