PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 38
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Dalam kegiatan pendaftaran kapal, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dan/atau pegawai yang bekerja di tempat pendaftaran kapal dilarang menjadi wakil dari pemegang hak atas kapal. (2) Pengecualian terhadap ayat (1) dapat dilakukan apabila Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal dan/atau pegawai dimaksud bertindak sebagai penerima wasiat tertulis dari pemegang hak atas kapal.
