PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 37
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Catatan dalam daftar induk yang bukan karena akte-akte yang dimasukkan dalam daftar harian, dicoret oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atas permintaan tertulis dari pihak yang meminta pencatatan tersebut, atau atas permintaan pihak yang berkepentingan atas pencoretan tersebut dengan menunjukkan surat persetujuan dari pihak yang meminta pencatatan dimaksud. (2) Pencoretan atas permintaan yang berkepentingan dapat dilakukan pula apabila ada putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sebagai pengganti surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
