PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 36
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Pencatatan tentang adanya gugatan penyerahan dari kapal yang telah didaftar dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat (2) Baliknama Kapal dalam daftar induk atas permintaan penggugat dengan
menunjukkan bukti pendaftaran perkara dari Panitera Pengadilan. (3) Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atas gugatan penyerahan, dibuatkan akte balik nama atau pencatatan peralihan hak dalam daftar induk.
