Pasal 35
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Roya hipotek dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek. (2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diajukan oleh pemberi hipotek, harus dilampiri dengan surat persetujuan roya dari penerima hipotek. (3) Pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal atas permintaan tertulis dari pemegang hak. (4) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diajukan oleh pemberi hak, harus dilampiri dengan surat persetujuan dari pemegang hak. (5) Selain atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), roya hipotek dan/atau pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal dapat dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara roya hipotek dan/atau pencoretan hak kebendaan lainnya atas kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Keputusan Menteri.
