PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 34
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Pendaftaran hak kebendaan lainnya atas kapal dilakukan dengan mencatat dalam daftar induk. (2) Setiap peralihan hak kebendaan lainnya atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pencatatan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal ditempat kapal terdaftar.
