Pasal 33
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akte hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar. (2) Pembebanan hipotek atas kapal harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berupa :
grosse akte pendaftaran atau balik nama;
perjanjian kredit. (3) Untuk setiap akte hipotek diterbitkan satu grosse akte hipotek yang diberikan
kepada penerima hipotek. (4) Dalam hal grosse akte hipotek hilang dapat diterbitkan grosse akte pengganti dengan berdasarkan penetapan Pengadilan. (5) Ketentuan-ketentuan hipotek yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Perdata dan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang tetap berlaku bagi pembebanan hipotek atas kapal. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebanan hipotek atas kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
