Pasal 32
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Kapal dicoret dari daftar kapal apabila : ada permintaan tertulis dari pemilik dengan alasan sebagai berikut :
kapal tenggelam;
kapal dirampas oleh bajak laut atau musuh;
terjadi hal-hal tersebut dalam Pasal 667 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang;
kapal ditutuh (scrapping);
kapal beralih kepemilikan kepada warga negara dan atau badan hukum asing; berdasarkan putusan Pengadilan atas kepemilikan kapal yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Pemilik harus mengajukan permohonan pencoretan kapal dari daftar kapal kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal di tempat kapal didaftar jika ada alasan untuk pencoretan pendaftaran. (3) Pencoretan dilakukan oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal. (4) Pencoretan kapal dari daftar kapal tidak menghilangkan hak kepemilikan atas kapal. (5) Kapal yang telah dicoret dari daftar kapal, atas permintaan pemilik dapat didaftarkan kembali dengan mengikuti tata cara dan persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
