PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 31
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Setiap terjadi perubahan data kapal, pemilik harus melaporkan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan perubahan data kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
