Pasal 30
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Pada setiap peralihan hak milik atas kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akte dan pencatatan balik nama kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftar, paling lama 3 (tiga) bulan semenjak peralihan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen berupa :
a. bukti kepemilikan;
b. identitas pemilik;
c. grosse akte pendaftaran atau balik nama;
d. surat ukur, dalam hal kapal telah memperoleh surat ukur baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralihan hak milik kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
