PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 29
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Tanda pendaftaran yang harus dipasang pada kapal yang telah didaftar berupa rangkaian dari angka dan huruf yang menunjukkan tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat kapal didaftar dan nomor akte pendaftaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
