Pasal 28
BAB 5 — PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN KAPAL INDONESIA
(1) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal harus membuat akte pendaftaran jika dokumen yang disyaratkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 telah dipenuhi. (2) Dalam hal dokumen yang disyaratkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 belum dipenuhi, Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal harus memberitahukan kepada pemilik. (3) Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal wajib menolak untuk membuat akte pendaftaran dalam hal adanya gugatan dari pihak ketiga yang dibuktikan dengan bukti pendaftaran perkara dari Panitera Pengadilan Negeri. (4) Pemberitahuan dan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja dengan menyebutkan alasan penolakan.
