PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 15
BAB 4 — PENGUKURAN KAPAL
Surat ukur baru sebagai pengganti surat ukur yang telah ada diterbitkan apabila : a. nama kapal berubah; b. surat ukur rusak, hilang atau musnah; c. kapal diukur ulang karena surat ukur dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4); kapal diukur ulang karena adanya perubahan bangunan yang menyebabkan berubahnya rincian yang dicantumkan dalam surat ukur; d. surat ukur sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 telah habis masa berlakunya.
