PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 14
BAB 4 — PENGUKURAN KAPAL
(1) Surat ukur berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas. (2) Surat ukur tidak berlaku apabila kapal tidak dipergunakan lagi antara lain karena kapal :
a. ditutuh (scrapping);
b. tenggelam;
c. musnah;
d. terbakar; atau
e. dinyatakan hilang. (3) Surat ukur yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang. (4) Surat ukur dinyatakan batal apabila :
a. pengukuran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 11; atau
b. diperoleh secara tidak sah dan/atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
