PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 16
BAB 4 — PENGUKURAN KAPAL
(1) Pada kapal yang telah diukur wajib dipasang tanda selar. (2) Tanda selar harus tetap terpasang di kapal dengan baik serta mudah dibaca. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan tanda selar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
