PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 127
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi : kapal perang; kapal negara, sepanjang tidak dipergunakan untuk kegiatan niaga.
