PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 126
BAB 9 — MANAJEMEN KESELAMATAN PENGOPERASIAN KAPAL DAN PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu, harus memiliki sertifikat manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal. (2) Untuk memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan pengoperasian kapal dan pencegahan pencemaran dari kapal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
