Pasal 125
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Untuk melakukan dumping atau pencucian tangki kapal harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang pengendalian dampak lingkungan hidup dan di bidang keselamatan pelayaran. (2) Lokasi dumping di perairan ditetapkan secara terkoordinasi antara pejabat yang bertanggung jawab di bidang keselamatan pelayaran, dampak lingkungan dan pertahanan keamanan serta pemerintah daerah. (3) Lokasi pencucian tangki kapal di perairan ditetapkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang keselamatan pelayaran, dampak lingkungan dan Pemerintah Daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencucian tangki kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
