PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 124
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Dilarang melakukan dumping atau pencucian tangki kapal yang dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan perairan, gangguan keselamatan dan kesehatan manusia. (2) Jenis bahan yang dapat didumping ke perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup.
