PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 123
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Pemilik atau operator kapal yang telah memiliki bukti adanya jaminan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 diberikan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Perairan oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
