PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 122
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Pemilik atau operator kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dan ayat (2) dibatasi tanggung jawabnya terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Batas tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku apabila terbukti bahwa pencemaran tersebut akibat kesengajaan nakhoda, anak
buah kapal, pemilik atau operator kapal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
