PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 121
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b, pemilik atau operator kapal, dengan jenis dan ukuran tertentu wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan ukuran kapal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
