PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 120
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
Dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kapal, pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap penanggulangan pencemaran dan kerugian yang diakibatkan oleh pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
