PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 117
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Setiap kapal wajib memiliki : tata cara penanggulangan keadaan darurat pencemaran perairan; dan daftar tugas pelaksanaan penanggulangan pencemaran perairan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan daftar tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
