PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 118
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Kapal yang digunakan khusus untuk pembakar atau pemusnah limbah dan bahan
lain yang merugikan harus memenuhi persyaratan teknis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
