PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 116
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Setiap kapal wajib memiliki buku catatan, untuk mencatat kegiatan operasional mengenai penanganan muatan, bahan bakar dan/atau penanganan limbah serta bahan lain yang merugikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri.
