PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 115
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
Pemeriksaan kelengkapan dan pengujian peralatan pencegahan pencemaran dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang ditunjuk oleh Menteri.
