PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 114
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Kapal yang telah dilengkapi dengan peralatan pencegahan pencemaran yang memenuhi persyaratan dan telah diperiksa, diberikan sertifikat pencegahan pencemaran perairan dengan masa laku 5 (lima) tahun. (2) Sertifikat yang dikeluarkan sesuai konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran Laut dari Kapal pada kapal asing oleh pejabat asing yang berwenang, diakui sama dengan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Sertifikat pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
