PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 113
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Setiap kapal sesuai dengan jenis, ukuran dan daerah pelayarannya wajib memiliki bangunan, peralatan, perlengkapan dan sistem, yang memenuhi persyaratan untuk pencegahan pencemaran perairan dari ruang mesin, ruang muat dan ruang lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bangunan, peralatan, perlengkapan dan sistem, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
