PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 112
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) dapat dikecualikan bilamana : kapal dalam keadaan terpaksa membuang muatan dan/atau limbah kapal demi keselamatan jiwa manusia atau keselamatan kapal itu sendiri; atau kapal mengalami tubrukan, kandas atau karena hal lain sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran yang dibuktikan dengan laporan resmi yang juga mencantumkan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya-upaya pencegahan pencemaran.
