Pasal 111
BAB 8 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KAPAL
(1) Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah atau bahan lain ke perairan apabila tidak memenuhi persyaratan yang mencakup kriteria buangan, cara pembuangan dan lokasi buangan. (2) Limbah di kapal yang dilarang dibuang ke perairan, harus ditampung di kapal dan kemudian dipindahkan ke fasilitas penampungan limbah yang tersedia di pelabuhan. (3) Setiap kapal dilarang mengeluarkan emisi gas buang melebihi ambang batas yang ditetapkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pembuangan, cara pembuangan, lokasi pembuangan, sarana penampungan di kapal dan fasilitas penampungan limbah di pelabuhan, serta ambang batas emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
