PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 108
BAB 7 — PETI KEMAS
Apabila menurut hasil pemeriksaan oleh petugas pengawas peti kemas tidak dapat diperbaiki lagi, tanda persetujuan peti kemas harus dimusnahkan dan tanda penolakan harus dilekatkan pada peti kemas.
