PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 107
BAB 7 — PETI KEMAS
Apabila peti kemas yang diberi tanda larangan atau tanda penahanan telah diperbaiki dan menurut petugas pengawas telah laik peti kemas, harus diizinkan untuk digunakan dengan cara melepas tanda larangan atau tanda penahanan dan menyerahkan surat pembebasan kepada pemilik atau nakhoda.
