PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 106
BAB 7 — PETI KEMAS
Apabila peti kemas yang dilarang atau ditahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1), memiliki tanda persetujuan dari pejabat Pemerintah asing yang berwenang, pelarangan dan penahanan peti kemas harus diberitahukan kepada perwakilan negara yang bersangkutan.
