PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 105
BAB 7 — PETI KEMAS
(1) Petugas pengawas yang melarang penggunaan atau menahan peti kemas wajib
memberi surat larangan atau penahanan kepada pemilik atau nakhoda dengan menyebutkan alasan larangan atau penahanan. (2) Petugas pengawas wajib melekatkan tanda larangan atau tanda penahanan pada peti kemas dimaksud. (3) Pemilik atau Nakhoda dilarang menggunakan atau mengangkut peti kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan atau melepaskan tanda larangan atau tanda penahanan yang ada. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian surat larangan dan penahanan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
