PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang PERKAPALAN
Pasal 109
BAB 7 — PETI KEMAS
(1) Pemilik atau nakhoda kapal yang membawa peti kemas dan pemilik tempat penyimpanan peti kemas di pelabuhan, wajib memberi izin kepada petugas pengawas untuk masuk ke kapal atau tempat peti kemas tersebut berada. (2) Nakhoda kapal wajib menyediakan personil dan peralatan yang diperlukan oleh petugas pengawas untuk mengadakan pemeriksaan peti kemas.
