PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 49
BAB 4 — KOORDINASI DAN KERJASAMA
Koordinasi dan atau kerjasama penyelenggaraan statistik antara BPS, instansi pemerintah, dan masyarakat dilaksanakan atas dasar prinsip kemitraan dan dengan tetap mengantisipasi serta menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
