PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 48
BAB 4 — KOORDINASI DAN KERJASAMA
Koordinasi dan kerjasama penyelenggaraan statistik meliputi hal-hal yang berkaitan dengan : a. pelaksanaan kegiatan statistik; b. pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran.
