PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 46
BAB 3 — PENGUMUMAN, PENYEBARLUASAN, PEMANFAATAN, DAN PEMASYARAKATAN HASIL STATISTIK
(1) Penyelenggaraan statistik sektoral dan statistik khusus yang hasilnya untuk dipublikasikan, pemanfaatannya terbuka untuk umum. (2) Penyelenggara kegiatan statistik sektoral dan khusus memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk memperoleh hasil statistik. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan hak kekayaan intelektual
seseorang atau lembaga yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
