PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 45
BAB 3 — PENGUMUMAN, PENYEBARLUASAN, PEMANFAATAN, DAN PEMASYARAKATAN HASIL STATISTIK
(1) Hasil kegiatan statistik yang diselenggarakan oleh BPS pemanfaatannya terbuka untuk umum. (2) BPS memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk memperoleh hasil statistik yang diselenggarakannya. (3) Masyarakat berhak memperoleh manfaat dari hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS
