PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 4
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
(1) Pencacahan dalam sensus penduduk dilaksanakan untuk mengumpulkan karakteristik pokok dan rinci terhadap seluruh penduduk. (2) Karakteristik pokok dan rinci sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup karakteristik tentang penduduk, perumahan dan lingkungannya, dan karakteristik lain yang termasuk dalam lingkup statistik dasar bidang kependudukan.
