PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 3
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
(1) Sensus terdiri dari a. Sensus Penduduk; b. Sensus Pertanian; c. Sensus Ekonomi. (2) Waktu penyelenggaraan sensus, dilaksanakan pada : a. tahun berakhiran angka 0 (nol) bagi sensus penduduk; b. tahun berakhiran angka 3 (tiga) bagi sensus pertanian; c. tahun berakhiran angka 6 (enam) bagi sensus ekonomi.
