PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 16
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas sensus wajib : a. memperhatikan surat tugas dan atau tanda pengenal petugas sensus; b. memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat setempat, tata krama, dan ketertiban umum; c. menyampaikan hasil pelaksanaan sensus sebagaimana adanya.
