PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 15
BAB 2 — STATISTIK DASAR, SEKTORAL, DAN KHUSUS
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap petugas sensus berhak memasuki wilayah kerja yang telah ditetapkan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.
