PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 9
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Dewan Pengawas terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, seorang diantaranya menjadi Ketua Dewan
epkumham.go
Pengawas. (2) Dewan Pengawas terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan dan Koperasi serta Instansi/Lembaga lain yang kegiatannya bersangkutan dengan Perusahaan dan atau pejabat lain yang ditunjuk olah Menteri. (3) Dewan Pengawas diangkat untuk paling lama 3 (tiga) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
