PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 10
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
