PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM PENGEMBANGAN KEUANGAN KOPERASI
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggungjawab kepada Menteri. (2) Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari atas Perusahaan.
